Kim Jong Un Eksekusi Mati Sekitar 30 Pejabat Dianggap Gagal Mitigasi Banjir, Hukuman Mati di Korut.
Presiden Korea Utara Kim Jong Un dilaporkan memerintahkan eksekusi 20 hingga 30 pejabat pemerintah dan partai akhir Agustus lalu. Hukuman mati itu diberikan lantaran para pejabat tersebut gagal mengendalikan banjir yang menyebabkan kematian ribuan orang di negara itu.
“Telah dipastikan bahwa 20 hingga 30 kader di daerah yang dilanda banjir dieksekusi pada waktu yang sama akhir bulan lalu,” kata seorang pejabat pemerintah kepada Chosun TV, seperti dikutip Deccan Herald.
Kim Jong Un dilaporkan mengadakan pertemuan darurat setelah banjir sungai Yalu, di mana ia memecat sekretaris partainya dari Provinsi Chagang. Lee Il-gyu, mantan diplomat Korea Utara, mengatakan kepada publikasi tersebut, sebelum dieksekusi mereka diberhentikan karena alasan jaminan sosial.
Red