Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu
Medan, update87.com
Polrestabes Medan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Mantri, Kecamatan Medan Maimun.
“Tersangka yang diamankan berinisial EP alias Eko (35) warga Jalan Kampung Aur Lembah, Kecamatan Medan Maimun,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasat Narkoba AKBP Tomi Aruan kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Dijelaskannya, Jumat (11/4/2025) personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Gang Mantri Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud , lalu personel yang berpakaian preman menghampiri Eko menyamar sebagai pembeli sabu dengan harga Rp70 ribu.
“Saat Eko mau memberikan sabu dengan tangan sebelah kanan, langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas,” ujar AKBP Tomi.
“Hasil dari interogasi, tersangka Eko mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dari kantong kanan celana 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu (metamfetamina) sebanyak 0,42 gram, 4 sekop sabu, 1 timbangan elektrik dan uang sebesar Rp.130 ribu,” lanjutnya.
Ditambahkannya, modus operandi tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjual narkotika jenis sabu yang diterima dari Budi alias Butong di Jalan Kampung Aur Kecamatan Medan Maimun.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Endan)