Sunday, April 20, 2025
HomeHukum/KriminalKasus Vina Cirebon, MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana

Kasus Vina Cirebon, MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus tewasnya Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon. Putusan itu dimuat di laman resmi milik MA. Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, yakni perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi. “Amar Putusan: Tolak PK para terpidana,” bunyi keterangan website MA.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016 silam. Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.

(Jry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe